Lampungjaya.news , Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu gelar rekonstruksi peristiwa penusukan yang terjadi di areal parkir King Karaoke yang berada di Jalan KH Ghalib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2019 silam.
Peristiwa penusukan yang di perkirakan terjadi pada dini hari pukul 03.00 wib, mengakibatkan satu nyawa melayang dan satu korban luka berat. Korban meninggal dunia adalah Agung Putra Perdana (20) yang ditusuk sebanyak lima, kemudian satu kali ke ke korban Kiki Kurniawan (28) yang mengalami luka berat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kasat Reskrim Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke JPU.
“Aa 27 reka ulang adegan yang dilakukan pada rekonstruksi hari ini dengan melibatkan delapan saksi, kemudian untuk peristiwa penusukan yang dilakukan oleh tersangka Anton Jatmiko terjadi di adegan ke 24,” jelas Sahril.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi, sudah jelas tersangka Anton Jatmiko melakukan pembunuhan berencana kepada korban Agung dan Kiki.
“Ada unsur perencanaan, karena para saat datang ke king karaoke tersangka tidak membawa pisau. Setelah ada miss komunikasi di dalam ruangan karaoke dan terkena alkohol, sehingga korban dan pelaku terlibat cekcok, tersangka lalu pulang kerumahnya lalu mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke King Karaoke menemui korban, dan di situ terjadi penusukan,” jelasnya.
Karena pembunuhan berencana, tersangka Anton Jatmiko dikenai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
Kepala Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Serly Oktarina, yang ikut melihat proses rekonstruksi mengatakan Kejari Pringsewu sedang menunggu pelimpahan berkas dari Polres ke Kejari.
“Saya di sini sudah cukup, tapi karena berkas masih di penyidik dan belum di limpahkan ke kejaksaan, kami akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Serly.
Sementara itu, Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan yang menjadi penasehat hukum tersangka Anton Jatmiko mengatakan sah-sah saja jika polisi menetapkan tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
“Sebagai penasehat hukum yang mengikuti rekonstruksi, saya sangat menghargai kejujuran tersangka. Dalam penerapan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana itu sah-sah saja diterapkan oleh penyidik Polres Pringsewu. Untuk terbukti melakukan perbuatan pasal 340, 338, 351 ayat 3 nanti di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada waktu itu dan berdasarkan hasil rekonstruksi hari ini,” tegasnya. (Tiem )