Teraswaykanan.net, Way Kanan – KPU Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024, bersama Partai Politik, Stakeholder terkait dan PPK Se kabupaten Way Kanan, di Hotel Grand Sinar Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (22/11/2023).
Refki Dharmawan, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan memberikan sambutan sekaligus membukaan kegiatan Rakor Pelaksanaan tahapan kamapanye., Refki mengatakan bahwa KPU dan Partai Politik akan segera memasuki masa tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
“Mengingat waktu kampanye tinggal 6 hari lagi, oleh karena itu marilah kita gunakan waktu yang tersisa untuk dimanfaatkan secara maksimal dengan mengikuti aturan-aturan yang ada ,” ungkap Refki.
Dalam Rakor ini menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Way Kanan , Polres Way Kanan serta Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Tri Sudarto, mengawali pemaparan untuk materi yang pertama menjelaskan secara detail terkait tahapan kampanye, diantaranya metode kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye.
Pada pemaparan materi yang kedua yang disampaikan oleh IPTU Asep Komarudin, Kasat Intel Polres Way Kanan lebih dititik beratkan kepada izin pelaksanaan kampanye, yang diantaranya mekanisme pembuatan Surat Tanda Terima Pelaksanaan (STTP) Kampanye.
Asep juga menjelaskan tentang langkah-langkah yang diambil pihak Polri apabila ditemui kegiatan yang berpotensi menimbulkan permasalahan.
Bawaslu Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh anggota Bawaslu Sigit Dwi Suwardi menjelaskan tentang potensi-potensi pelanggaran dan sangsi yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dimasa pelaksanaan kampanye.
Pada materi yang disampaikan oleh Noprisyah Harianto, kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Way Kanan.
Noprisayah menjelaskan tentang tahapan dana kampanye pemilu yang meliputi pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit laporan dana kampanye.
“Partai Politik harus sudah membuat rekening khusus dana kampanye paling lambat 27 November 2024” ungkap Nopri.
Materi dilanjutkan pengenalan aplikasi SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sulistyo Pamungkas.
Pada kesempatan ini Tyo memaparkan secara umum fungsi aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).
“Dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 pelaporan dan audit dana kampanye melalui SIKADEKA” Tutup Tyo. (*/fani)