Lampungjaya.news, Liwa – Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar dialog spesial tentang tugas dan fungsi kejaksaan RI dalam pengawasan Pengelolaan dana desa tahun 2021, bertempat di Aula keagungan Kamis (01/04/2021) yang digelar secara virtual.
Hadir dalam acara tersebut Bupati H. Parosil Mabsus, Kejari Lambar Riyadi.SH, Kepala Dinas PMP Ir.Noviardi Kuswan, Camat Balik Bukit Edi Jaya Saputra, Kepala Dinas Kominfo Padang Priyo Utomo. SH, Ketua Abdesi Juhairi, Seluruh Pekon Balik Bukit.
Dalam sambutannya Bupati Parosil Mabsus mengatakan, jangan sampai ada seorang kepala peratin yang terjerat kasus korupsi khususnya dalam hal penggunaan dana desa. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini, mampu memberikan rambu – rambu bagi para para Peratin dalam menggunakan anggaran desa saat membangun kampung dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Dengan adanya pengawasan yang melekat yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, para tokoh masyarakat, kiranya dalam menjalankan dan menggunakan dana desa ini mampu sesuai dengan arahan presiden Jokowidodo,” kata Parosil Mabsus.
Dengan adanya kegiatan ini, akan menumbuhkan tingkat pengawasan pemanfaatan dan juga penempatan Alokasi Dana Desa, sehingga pengelolaan dana desa dengan tepat sasaran tepat sesuai dengan arahan presiden” untuk itu diperlukan pengawasan secara bersama – sama, bukan hanya ruang lingkupnya, sehingga
pemanfaatan dana desa ini dari tahun ketahun meningkat, dan mampu menekan tindakan yang tidak diinginkan,” ujar Parosil.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi.SH menjelaskan, penyimpangan memang tidak baik karena menyebabkan kerugian negara. Walau nilai nominal nya kecil, tetapi tetap harus ditindak lanjuti, karena hal ini merupakan temuan dengan dugaan tindak korupsi.
“Penggunaan dana desa ini cenderung lebih rentan untuk terjadinya tindak korupsi, oleh karena itu Kejaksaan menghimbau kepada seluruh peratin supaya lebih berhati – hati dalam mengelola keuangan desanya,” kata Riyadi.
Kegiatan ini lebih lanjut Riyadi menjelaskan, pihak Kejaksaan dalam rangka melakukan pembinaan desa, sebab Pembina Bina Desa adalah program kejaksaan, untuk berkonsultasi dalam hal hukum, diharapkan para Peratin tidak perlu sampai takut, yang penting bekerja dengan baik jaga diri jaga keluarga.