Lampungjaya.net, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan periode tahun 2019-2024.
Pleno dihadiri oleh peserta pemilu, pihak terkait dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten way Kanan serta turut hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Darul Hafiz,S.i mengatakan Rapat Pleno Terbuka kali ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan kepemiluan pada Pemilu 2019.
“Lama rangkaian kepemiluan telah dijalani. Tentu ini tahapan akhir dari kepemiluan,” ucap Darul Hafiz didampingi keempat Komisioner lainnya di Aula KPU Kabupaten Way Kanan, (22/7/19 ).
Dia juga mengatakan, jika ditinjau ketentuan PKPU penetapan caleg untuk tingkat Kabupaten Way Kanan alami pengunduran waktu (keterlambatan) dari jadwal sesungguhnya.
Hal itu dikarenakan lantaran dalam perjalanannya terjadi dinamika dimana ada beberapa partai Politik yang mengajukan gugatan. Namun, persengketaan sudah masuk dalam jadwal sidang MK.
Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Way Kanan merupakan hasil keputusan KPU RI yang sebelumnya diajukan KPU Kabupaten Way Kanan sesuai hasil pleno di tingkat kabupaten Way Kanan.
Sebelumnya, berkas penetapan itu masuk dalam ajuan dan kajian di Mahkamah Konstitusi dan berita keputusannya diterima per tanggal 1 Juli 2019 hingga pada akhirnya ditetapkan KPU RI per tanggal 17 Juli 2019.
“Dengan surat tersebut maka KPUKabupaten Way Kanan melangkah ke kegiatan hari ini,” terangnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan Pembacaan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Oleh divisi Teknis penyelenggaraan Refki Dharmawan,S.H
Saat dibacakan penyampaian perolehan kursi dan calon terpilih tidak terdapat keberatan dari saksi partai politik maupun Bawaslu.
“Saya sangat bersyukur telah selesainya tahapan penetapan kursi dan juga calon terpilih sebagaimana alokasi kursi terbanyak diperoleh oleh Partai Demokrat dengan 11 kursi, diikuti oleh PKB dan NASDEM 5 kursi, GERINDRA,PDIP dan PAN 4 Kursi, PPP dan PAN 3 kursi,GOLKAR dengan 3 kursi, serta PKS dan HANURA 1 kursi.Dengan Alokasi kursi ini sebanyak 40 kursi terhdap lima daerah pemilihan Dikabupaten Way Kanan,”terang Refki.
Setelah selesainya pleno, Ketua KPU beserta Anggota mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak dan juga sekretariat yang telah membantu dalam dalam setiap tahapan yang ada. (Indera)