Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Ketua LSM LESPER (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Ekonomi Rakyat) Agustam Hadi,SIP sampaikan surat pengaduannya bersama Hidayat yang juga merupakan salah satu pimpinan perusahaan surat kabar mingguan (KML) ke Inspektorat Lampung tengah, terkait dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas Pengairan Lampung tengah, di duga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang ( Kabid ) Sumber Daya Air (SDA) inisial IA .
Laporan tersebut, tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 077/LSM/LESPER/XI/2022 , dan di terima langsung oleh Inspektur Lampung tengah dan Irbansus. Kamis ,(10/11/2022).
Menurut Inspektu Lampung tengah, Kusumah Riyadi (Sapaan akrabnya-red) mengatakan, akan segera menindak lanjuti atas laporan pengaduan LSM LESPER dan akan membentuk tim, pihaknya juga akan memanggil Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan tersebut, serta Ketua LSM LESPER untuk dilakukan upaya-upaya dalam hal menindaklanjuti laporan dan juga dimintai keterangannya.
Selain atas dugaan monopoli proyek yang ada di Dinas pengairan, Oknum Kabid SDA tersebut menurut Ketua LSM LESPER, Agustam Hadi, SIP diduga juga telah melakukan pemalsuan nomor plat polisi kendaraan jenis Triton warna hitam, yang diduga milik Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah.
“Kami akan melakukan upaya laporan ke Aparat Penegak Hukum, terkait dugaan pemalsuan plat nomer polisi kendaraan yang di gunakannya “, Ujar Kiyai Agus (sapaan akrabnya-red) melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Terpisah, Hidayat yang juga sebagai pimpinan perusahaan media surat kabar mingguan Koran Masyarakat Lampung (KML) mengatakan, dirinya juga akan melaporkan Oknum Kabid SDA Dinas Pengairan Lampung tengah tersebut, karena di duga telah menghalangi dirinya saat akan melakukan liputan di lokasi Dinas Pengairan.
“Saya juga akan memberikan surat kuasa kepada Ketua LSM LESPER untuk melaporkan Oknum Kabid SDA tersebut ke penegak hukum karena telah menghalang-halangi pada saat saya akan melakukan liputan “, pungkas Hidayat kepada awak media. (*)