Lampungjaya.news , Way Kanan – Satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dan seorang penadah, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, didusun Trisari Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga, Kamis (9/1).
Kedua pelaku ini berinisial WH (17) warga Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga dan TNT (37) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, SIK di ruang kerja nya mengatakan, Senin 06 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curat di Kampung Sri Tunggal Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, di rumah korban Nyoman Surye (52).
” Setelah mencari di sekitar rumah tidak diketemukan, maka korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga, dan begitu mendapatkan laporan tersebut, anggota tim Reskrim Polsek segera meluncur ke TKP, untuk melakukan olah TKP,” kata AKP Singgih Widada.
Masih keterangan Singgih Widada, modus pelaku diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.
“setelah mendapatkan petunjuk di TKP Kanit Reskrim Buay Bahuga dan anggota langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil meringkus WH, sekitar pukul 20.00 wib, di Kampung Serdang Kuring.
“berdasarkan keterangan dari pelaku dan hasil pengembangan petugas, pelaku mengakui kalau perbuatannya dilakukan bersama AR sedang dalam pengejaran (masih DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual dengan TNT senilai Rp. 1,8 juta, kedua pelaku serta barang buktinnya di bawa ke kantor Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada
Atas perbuatannya pelaku di diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(red)