Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi di Komplek Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2020).
Dalam aksinya mereka setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan.
Yakni menuntut penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menyampaikan penolakan tersebut kepada DPR RI dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan.
aksi tersebut disertai dengan saling dorong mendorong dengan petugas di depan gerbang pintu masuk komplek pemerintah Provinsi Lampung.
Namun sekitar 2 jam orasi akhirnya massa diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan pemerintah Provinsi Lampung tepatnya di depan kantor DPRD Provinsi Lampung.
Selain itu aksi massa juga menampilkan teaterikal tentang menggambarkan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.
Dampak tumpang tindih wewenang RUU akan memberikan peluang besar kerusakan pada lingkungan melalui penghilangan analisis mengenai dampak lingkungan bagi perusahaan pengeruk sumber daya alam.
“Omnibus Law lebih banyak menyelundupkan kepentingan politik alih alih memberikan kesejahteraan bagi rakyat, hingga membuat rakyat sengsara. Misalnya dalam pasal 170 RUU Omnibus Law bahwa Presiden memiliki wewenang mengangkangi undang undang dasar,” kata korlap aksi, Irfan Fauzy Rachman yang juga presiden BEM Universitas Lampung. (Jepri AS )