Lampungjaya.news, Pesawaran – Pihak Tipikor (tindak pidana korupsi) polres pesawaran masih melakukan penyelidikan terhadap Laporan dari lembaga masyarakat Komando Garuda Sakti (KGS) kabupaten Pesawaran terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Suka Jaya Way Khilau kabupaten pesawaran Elvizar, hal ini disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Pesawaran Dapit saat ditemui diruang kerjanya, Selasa(10/3/2020).
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap kepala desa Suka Jaya, dengan memanggil yang bersangkutan.
Selain kepala desa kami juga sudah memeriksa bendahara dan sekertaris desanya, bahkan kami sudah mendatangi desa suka jaya untuk mengecek langsung kegiatan atau pelaksanaan dana desa suka jaya yang sudah dilaporkan”, hal ini disampaikan oleh Dapit.
Beberapa waktu lalu LSM KGS sudah melayangkan surat kepada polres pesawaran terkait dugaan penyimpangan dana desa pada tahap 1 dan 2 pada tahun anggaran 2019.
KGS sudah melaksanakan turun kelapangan untuk mengumpulkan bukti penyimpangan dari masyarakat. Masyarakat desa suka jaya mengadukan tentang pelaksanaan dana desa yang diduga banyak penyimpangan contohnya pembuatan kolam renang yang menggunakan dana desa, yang diduga lokasi kolam renang tersebut adalah tanah milik kepala desa, selain itu juga bendahara desa merupakan anak kandung kepala desa sendiri.
“Untuk menetapkan kepala desa sebagai tersangka, kami masih mencari mencari 2 alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan kepala kepolisian no. 6 tahun 2019, selain itu kami juga akan meminta keterangan ahli dari APIP(aparat pengawas intern pemerintah) tentang penyalahgunaan kepala desa atau hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana”, tambah Dapit.
Dari laporan LSM KGS saat ini pihak polres masih melaksanakan pengawasan terhadap kepala desa Suka Jaya tersebut, apabila semua sudah dipenuhi akan segera di proses sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)