Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan, Rabu (24/04/2019).
Pelaku inisial BS (34) warga Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Pada tanggal (30/3/2019) telah terjadi pengelapan barang di Mess PT. BLS Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, modus pelaku meminta sejumlah uang kepada korban JS (32) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dikarenakan korban telah berselingkuh dengan istri rekan pelaku.
“Karena korban tidak ada uang maka pelaku mengambil sepeda motor honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban.
Pelaku akhirnya dapat diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan, sehingga pada hari Selasa (23/04/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa pelaku BS berada di kediamannya,” terangnya.
Yuda, menambahkan Mendapatkan informasi tersebut, petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidkan dan benar pelaku sedang dirumah, penyergapanpun berlansung cepat karena pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Way kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” terangnya.(Joni)