Lampungjaya.net, Way Kanan – Aparat Polsek Blambangan Umpu Way Kanan membekuk seorang spesialis pembobol indomaret. Dan pembakaran mobil fuso serta warung milik warga.
Awal penangkapan pelaku mengenai masalah pembobolan Indomaret di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu, yang terjadi pada Kamis (25/7/2019).
“Pelaku Suryanto (33) kami tangkap di depan salah satu rumah warga di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” terang Kapolres Blambangan Umpu Edy Saputra.
Edy, melanjutkan pelaku ini residivis pembobol Indomaret asal Krui Lampung Barat yang mana baru bebas dari LP Way Kanan 3 bulan.
“Tadinya pelaku di LP Krui Lampung Barat kemudian dipindah ke LP Way Kanan. Setelah bebas pelaku tidak kembali ke Krui tapi netap dan ngontrak di Kampung Bedeng Sirap dekat LP. Setelah pelaku ditangkap kami pun melakukan penyidikan lebih dalam terhadap pelaku, dimana kami mencurigai pelaku ini ada kaitannya dengan dua kejadian pembakaran warung dan mobil fuso,” papar Edy.
Berita terkait: Fuso Tronton Pengangkut Puluhan Unit Motor Hangus Terbakar di Jalan Lintas Tengah Sumatera
Dari hasil penyelidikan terungkap pembakaran yang terjadi di dua tempat, baik warung warga dan pembakaran mobil fuso. Suryanto lah yang melakukannya.
Motif pelaku melakukan pembakaran warung milik warga yang terjadi pada hari Jumat (12/7/2019) kemarin, dan pembakaran mobil fuso yang terjadi Minggu (28/7) dinihari, dikarenakan sakit hati kepada pemilik warung. Dimana pelaku ingin ngutang bensin tetapi tidak diberi pemilik warung.
“Sedangkan pembakaran mobil fuso yang dilakukan pelaku juga karena masalah sakit hati kepada pemilik tambal ban, yang mana pelaku ingin meminjam uang tidak diberi,” terangnya.
Sedangkan pembakaran mobil fuso yang mengangkut motor Beat baru sebanyak 70 unit dari Jakarta tujuan Padang itu bermula saat mobil berhenti di tambal ban dipinggir jalan Lintas Tengah Sumatera untuk istirahat sejenak. Dimana pemilik tambal ban merupakan tempat pelaku pernah ingin meminjam uang, namun tidak diberi.
“Melihat mobil fuso itu sedang parkir, pelaku membakar mobil tersebut dengan ban dalam. Tujuannya untuk membalas dendam rasa sakit hatinya kepada pemilik tambal ban,” tambah Edy.
Tim Polsek Blambanga Umpu mengamankan barang bukti dari kontrakan pelaku berupa sembilan pak rokok sampurna mild, baju koko, korek api dan alat hisap narkoba jenis sabu.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Serta pasal 187-188 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam hukuman paling lama empat tahun penjara,” terangnya. (Indera)