Lampungjaya.net, Way Kanan – Sejalan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah daerah mepunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama sampai dengan Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang APBD menjadi peraturan daerah APBD,” terang Wakil Bupati Edward Antony, pada rapat paripurna penyampaian rancangan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Way Kanan, Selasa (23/7/2019)
Edward, melanjutkan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu RAPBD 2020 dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan. APBD tahun 2020 yaitu struktur pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2020 meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan sah yang secara total pendapatan RAPBD tahun 2020.
“Direncanakan sebesar Rp 1.501,437 milyar yang kontribusinya berasal dari pendapatan asli daerah direncakan sebesar Rp 58,8 milyar yang diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 20,4 milyar, retribusi daerah sebesar Rp 2,132 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 4,6 milyar dan lain-lain.
Edward, menambahkan Pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 31,668 milyar, dimana dana perimbangan tahun 2020 secara total direncanakan sebesar Rp 1.071,396 milyar yang terdiri dari bagi hasil pajak sebesar Rp 33,2 milyar, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 738,367 milyar dan dana alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 299,829 milyar.
Dengan komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap pendapatan dalam RAPBD 2020 yaitu yang berasal dari pendapatan lain-lain. Dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 371,241 milyar yang terdiri dari pendapatan hibah sebesar Rp 53,396 milyar, dana bagi hasil pajak dari propinsi sebesar Rp 121,095 milyar, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp 196,750 milyar. Selanjutnya, struktur belanja dalam RAPBD Tahun 2020 yang secara umum belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.466,856 milyar dengan alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp 853,517 milyar dan belanja langsung dialokasikan sebesar Rp 613,339 milyar.
“Sementara untuk pembiayaan, surplus anggaran sebesar Rp 34,581 milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan, hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dan dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 18 milyar, yang bersumber dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 18 milyar.
“Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 52,581 milyar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi pemerintah sebesar Rp 3 milyar dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 49.581 milyar,” terangnya. (Indera)