Lampungjaya.news, Pesawaran – Dendi Ramadhona kembali menjadi Bupati Kabupaten Pesawaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat 3. “Iya besok (Minggu, 6/12/2020), pak Dendi sudah menjadi Bupati Pesawaran dan menjalankan tugas-tugasnya kembali sebagai Bupati Pesawaran,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, Dendi Ramadhona kembali menjabat Bupati Pesawaran setelah melakukan sejumlah rangkaian dan tahapan Pilkada. “Pak Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September yang lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye, dan dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, saat ini tahapan Pilkada akan memasuki masa tenang dan membersihan alat peraga dari tanggal 6 hingga 8 Desember, dan ditanggal 7 akan melakukan pendistribusian logistik. “Diharapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya Pilkada yang damai, aman, sejuk dan sehat,” tutupnya singkat.(*/Budi)