Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tanggal 8 April 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional, Rabu (10/4/2019).
Bupati Way Kanan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 060/36/I.11-WK/2019 Tentang Hari Libur Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Komandan Kodim 0427 Way Kanan, Komandan Lanudad Gatot Subroto, Komandan Skuadron 12 Serbu, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri , Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati Way Kanan, Asisten Setdakab, Sekretaris DPRD, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Kepala Instansi Vertikal, Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan Swasta, Direktur RSUD Z.A Pagar Alam, Sekretaris KORPRI, Sekretaris KPU dan Camat Se-Kabupaten Way Kanan.
Surat edaran itu berisikan bahwa berdasarkan keputusan tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara kepada seluruh ASN dan masyarakat yang telah memiliki hak suara pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilhan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Bagi Unit atau Satuan Kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain BPBD, RSUD, Pukesmas, Pelayanan Air Bersih dan Pemedam Kebakaran, agar mengatur penugasan pegawainya pada saat libur Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Berikutnya Berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/134/I.11-WK/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2019, maka diberitahukan kembali bahwa pada hari Jum`at Tanggal 19 April 2019 adalah Hari Libur Nasional memperingati Wafat Isa Almasih.
Berkenaan dengan hal itu diminta kepada seluruh kepala SKPD dan Staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk tetap masuk kerja pada hari kamis tanggal 18 April 2019, bagi yang tidak mentaati ketentuan jam kerja dimaksud akan diberikan SANKSI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bro).