LampungJaya.Net: Way Kanan – Proyek bantuan sumur bor yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan.(DTPHP)2 Kabupaten Way Kanan tahun 2018 diduga menyimpang. Paket sumur bor beserta alat kelengkapan untuk areal pesawahan senilai Rp 100.000.000,- tahun anggaran 2018 itu diduga tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Salah satu contoh wilayah yang diduga bermasalah yang di kelola oleh salah satu kelompok tani yakni di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar.
Kepala Kampung Negara Jaya, Latif mengaku tidak tahu menahu pelaksanaan proyek sumur bor tersebut. Meski demikian, Latif membenarkan proyek sumur bor itu memang ada di wilayahnya.
“Saya hanya mengetahui saja. Sedangkan pelaksanaannya saya kurang tahu, karena semua dikerjakan oleh ketua kelompok tani bersama anggotanya sendiri,” ungkap Latif, Selasa 25 Juni 2019.
Terpisah, Ketua UPT Pertanian Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Made dan Ketua Kelompok Tani Bangun Jaya, Sutarno membenarkan pengerjaan proyek sumur bor tersebut.
“Dan dana bantuan tersebut pun langsung masuk ke rekening kelompok tani yang di cairkan dengan bertahap.
Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 30 persen serta tahap ketiga 30 persen. Itupun sudah termasuk PPN dan PPH,” kata Sutarno.
Sutarno juga mengatakan, setiap pencairan memerlukan dana Rp 600.000,- untuk operasionalnya.
“Pembangunannya dikerjakan secara swakelola. Dan dana bantuan tersebut tidak tersisa sama sekali,” imbuh Sutarno.
Sumber: medinaslampungnews.co.id (Tim_Redaksi)