Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggotanya hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial MF als AM (32), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Disana selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita BB (barang bukti) berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 3,87 gram, 5 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua bungkus plastik klip kecil berisi beberapa plastik klip kecil, kotak karton, HP (handphone) Nokia warna biru dan timbangan digital merk constan.
Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Andre)