Lampungjaya.news, Kotabumi – Pekan depan, sebanyak 21 desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sudah bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020 melalui rekening desa masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Subur Bahariyanto, Kamis (12/03).
Menurutnya, per tanggal 12 Maret pihak KPPN telah menerima permohonan pencairan DD tahap I sebesar 40 persen yang diajukan oleh Pemkab Lampura untuk 21 desa dari 232 desa di Lampura. Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPPN Kotabumi, persyaratan permohonan dinyatakan sudah lengkap.
“Hari ini (Rabu, 12/03) sudah ada yang masuk, sebanyak 21 desa yang diajukan. Dan, hari ini juga sudah kita verifikasi dokumen persyaratannya. Alhamdulillah semua sudah lengkap,” kata Subur yang didampingi Kasi Bank KPPN Kotabumi, Suprapto, di kantornya.
Karena jumlah total dana yang diajukan dari 21 desa tersebut diatas Rp. 1 milyar, maka harus melalui proses manajemen kas. Yakni menyiapkan dana dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Proses ini memakan waktu selama lima hari kerja sejak diterima oleh KPPN.
“Kita harus menyiapkan uang yang dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara di Jakarta. Proses ini kurang lebih lima hari kerja. Insya Allah hari Kamis depan (19/03) sudah masuk ke rekening desa dan bisa langsung dicairkan,” jelas Kepala KPPN Kotabumi.
Lebih lanjut, Subur menjelaskan bahwa Kabupaten Lampura merupakan kabupaten keempat yang sudah mengajukan pencairan DD tahap I tahun 2020 dari lima kabupaten yang berada di wilayah kerja KPPN Kotabumi. Sebelumnya adalah Kabupaten Mesuji, kemudian Tulang Bawang dan Way Kanan.
“Yang sudah tersalurkan ke rekening desa, untuk Kabupaten Mesuji 33 desa, Way Kanan 13 desa dan Tulang bawang 32 desa. Sedang 35 desa di Tulang Bawang sama seperti Lampung Utara, masih dalam proses penyaluran. Jadi untuk Tulang Bawang ini, kalo 35 desa ini nanti sudah proses, jumlahnya jadi 67 desa yang uangnya sudah masuk rekening desa,” jelasnya.
Kepala KPPN berharap kepada kabupaten, terutama pihak yang terkait langsung dalam pengelolaan DD untuk dapat bersinergi, baik dalam proses penyalurannya, pelaksanaan, hingga pengawasan realisasi penggunaan DD.
Hal ini penting agar dana anggaran dari pemerintah pusat ini dapat segera dimanfaatkan dan benar-benar tepat sasaran. Sehingga hasilnya dapat optimal dirasakan oleh masyarakat.
“Melalui dana desa ini, pemerintah pusat ingin supaya dana pusat ini betul-betul bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Sehingga nilai yang diperoleh masyarakat melalui kegiatan dana desa ini, baik pembangunan insfrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya mampu memberikan hasil yang optimal dan bermanfat bagi masyarakat,” papar Subur.
Dia juga menyinggung tentang mekanisme untuk pengajuan pencairan DD tahap II. Menurut Subur, di tahap II, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
“Sesuai aturan, untuk pengajuan pencairan tahap II ada tambahan persyaratan yang wajib dipenuhi. Yakni menyampaikan dokumen laporan realisasi penggunaan dana desa di tahun 2019 lalu. Artinya, realisasi penggunaan dana desa di tahan sebelumnya harus sudah 100 persen,” ungkapnya.
Selanjutnya, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD tahap I tahun 2020. Dengan ketentuan, penyerapan anggaran sebesar minimal 50 persen dan realisasi penggunaan baik untuk kegiatan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya paling sedikit 35 persen. (AND)