Lampungjaya.news, Kotabumi – Meski telah menemui titik terang terkait pembayaran hutang proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2018 terhadap rekanan, namun pembayarannya masih harus menunggu payung hukum.
Menurut Pj. Sekda Lampura, Sofyan, antara pemkab Lampura dan para rekanan sudah ada kesimpulan dari hasil rapat bersama DPRD setempat beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, disepakati bahwa pembayarannya akan dilaksanakan di tahun 2020 ini.
Meskidemikian prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah adanya surat pengakuan hutang yang dikeluarkan Kepala Daerah sebagai landasan hukum untuk melakukan pembayarah hutang tehadap pelaksanaan proyek 2018 yang telah dikerjakan oleh para kontraktor.
“Pembayaran hutang kepada kontraktor ini harus ada payung hukumnya, yakni berupa pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh kepala daerah,” kata Sofyan.
Dasar diterbitkannya surat pengakuan hutang tersebut, lanjutnya, adanya permintaan pembayaran dari Dinas PUPR kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Setelah ada permintaan pembayaran dari PU ke Keuangan (BPKAD), kemudian dilakukan rekap dan pemeriksaan oleh pihak keuangan. Setelah benar dan tidak ada kesalahan lagi baru disampaikan ke Bupati untuk diterbitkan surat pengakuan hutang tersebut. Dan itulah payung hukum untuk mengeluarkan anggaranya. Namun tetap melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelas Pj. Sekda.
Dia memastikan proses pembayaran tetap berjalan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
“Kita berupaya bagaimana ini terus berproses dan jangan stagnan, seraya mencari solusi yang memang dibenarkan oleh aturan,” pungkas Sofyan
Ditempat terpisah, Sekretaris Dinas PUPR, Hendri US mengatakan bahwa pihaknya telah merekapitulasi jumlah dana yang harus dibayarkan kepada rekanan, yakni sebesar Rp. 64 milyar. Hasil tersebut telah disampaikan ke BPKAD.
“Sudah kita ajukan, lewat surat pengantar setotal 64 milyar. Namun yang sudah dilampiri dengan data pendukung baru 32 paket yang sudah lengkap,” kata Hendri US.
Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR terus berkoordinasi dengan BPKAD untuk melengkapi data pendukung yang harus dilampirkan. “Kita masih mengkompilasi berkas pendukung sejumlah paket pekerjaan yang belum lengkap, seperti back up data, bobot prestasi pekerjaan, foto,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendri US menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp.64 milyar tersebut nantinya akan dibayarkan kepada rekanan baik yang telah menyelesaikan pekerjaannya 100 % (PHO) maupun yang telah dikerjakan namun belum terselesaikan (progres).
“Berdasarkan kesepakatan awal, kita menghitung yang PHO dan yang progres, include di dalamnya tentunya retensi. Karna masa pemeliharaannya kan sudah lewat, maka itu (retensi) juga harus dibayarkan,” jelasnya. (Sandi)