Lampungjaya,net, Lampung Selatan – LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (GPAN) Indonesia DPP Lampung Selatan, melaporkan adanya dugaan markup anggaran pembangunan onderlagh dana desa tahun 2019 di Desa Sinar Rejeki, kecamatan Jati Agung kepada Kejaksaan Negri Kalianda, Jum,at (8/11/2019).
Dimana menurut Ketua LSM GPAN Eddy Saputra, bahwa indikasi dugaan markup anggaran pembangunan onderlagh itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Kalianda untuk ditindak lanjuti secara hukum.
“Pekerjaan onderlagh yang bersumber dari dana desa anggaran tahun 2019 di desa sinar rejeki kecamatan jati agung kabupaten lampung selatan pekerjaanya tidak sesuai nilai besaran dana yang di keluarkan yakni, Rp. 322.705.000,”ujar Ketua.
Eddy menambahkan, indikasi korupsi itu terlihat dari hasil pemasangan batu untuk pekerjaan onderlagh yang diduga tidak sesuai dengan juknis teknis pemasangan batu pada pekerjaan onderlagh sesuai anggaran. Sehingga kuat dugaan adanya kerugian Negara.
“Semua bukti kecurangan dan keterangan investigasi sudah kami serahkan ke kejaksaan negeri kalianda sehingga pihak hukum segera menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya. (Red)