Lampungjaya.news, Way Kanan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan akhirnya berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup Semarang, Kecamatan Baradatu KabupatenWay kanan. Jum’at (28/2/2020).
Tersangka inisial NE (27) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan modusnya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handphone milik korban, karena terancam korban menuruti kemauan TSK dengan memberikan dua unit handphone setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.
Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017.
Keduanya juga merupakan warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat dikediaman masing-masing dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk TSK NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Sementara, hampir lima tahun NE menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK NE, di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan.
Hasilnya pada hari jumat tanggal 28 januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar devi.
Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.(red)