Bandar Lampung, (Lampungjaya.net) :Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung janji segera melakukan investigasi, menyikapi adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dan peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Way Kanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya dugaan permainan di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan dengan melakukan investigasi.
“Kita akan segera tindaklanjuti dan sudah memerintahkan Kabid Keamanan beserta tim untuk melakukan investigasi tentang berita tersebut (Permainan di Lapas Klas IIB Way Kanan),” kata Edi Kurniadi, baru-baru ini.
Edi mengatakan, lapas tersebut kedepan juga akan menjadi salah satu prioritas pengawasan yang akan dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung. Ia berjanji, akan melakukan pengawasan khusus pada setiap aktivitas yang ada di dalam Lapas Klas IIB Way Kanan.
Ia menegaskan, akan menindak tegas oknum sipir yang kedapatan melakukan pungli, penipuan dan pelanggaran hukum lainnya. Sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi petugas sipir yang lainnya.
“Kita akan tindak tegas oknum sipir yang kedapatan melakukan pungli dan pelanggaran lainnya. Ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan sipir lainnya untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Diketahui, peredaran narkoba di dalam lapas bukan hal yang baru. Terbukti,mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) divonis 15 tahun penjara, karena terbukti mendapat aliran dana dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Dalam persidangan di PN Tanjung Karang belum lama ini, majelis hakim yang diketuai oleh Mansur menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, Muchlis Adjie juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Diketahui, Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie telah memberikan kemudahan terhadap narapidana Marzuli yang juga ditangkap oleh BNNP Lampung karena telah mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas.
Dari penangkapan tersebut, BNNP Lampung mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi. Dalam melancarkan aksinya, Marzuli dibantu juga oleh Rechal Oksa Hariz (Sipir Lapas) dan Brigadir Adi Setiawan (Oknum Polisi). Peran Muchlis Adjie yakni sebagai fasilitator dalam menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas tersebut. Selain itu, dirinya juga mendapat aliran dana dari Marzuli. Diketahui uang itu merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.
Dalam kesaksiannya, mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi Marzuli yang diberi fasilitas istimewa.
Muchlis Adjie mengaku, menerima uang dari Suji Rp10 juta, dari Gempol Rp5 juta dan dapat dari napi lain bervariatif Rp1 juta sampai Rp2,5 juta.
Dugaan Praktik Pungli Dalam Lapas
Besuk Napi Bayar Rp5 ribu-Rp10 ribu
Pakai Ponsel Bayar Rp500 ribu
Pindah Kamar Bayar Rp100 ribu
Mengurus PB Bayar Rp1,5 juta
Jadi Pemuka Blok Bayar Rp10 juta
Pakai Narkoba Ketahuan Bayar Rp500 ribu-Rp10 juta
Masukan Sabu Bayar Rp1 juta
Jadi Penjual Sabu Setor Rp1 juta
Sumber: Mantan Napi
Berita ini telah turun di Kupas Tuntas. (Jon)