Lampungjaya.net, Way Kanan – Langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang kini dinilai masyarakat setempat sudah mulai menunjukan sikap serius dalam penanganan tindak kejahatan pidana korupsi di wilayah setempat harus juga dilakukan secara menyeluruh bukan hanya kepada aliran dana Desa namun terhadap aliran dana APBD Way Kanan.
Anggapan ini untuk tidak menuai kecemburuan kedepan dari kepala kampung yang berakhir pada penanganan hukum oleh Pemerintah daerah sendiri dalam membuktikan keseriusanya memerangi kasus korupsi di way kanan yang diharapkan tidak berhenti kepada dana desa. Namun juga bisa menyoroti dana APBD Way Kanan.
Masyarakat Way Kanan mengharapkan langkah yang sudah dilakukan dengan bertujuan mulia oleh APIP tidak menimbulkan ketidakpuasan dari sejumlah pihak tertentu yang secara tidak langsung merasa kecewa sebagai contoh ketegasan hukum yang baru dilakukan Pemerintah setempat di tahun 2019 ini.
Bukan hanya itu, audit yang dilakukan kepada dana APBD Way Kanan ini untuk bisa menunjukan pemantauan langsung dan mengetahui sejauh ini dari aliran dana APBD Way Kanan itu sendiri.
Terhadap seluruh pembiayaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara Pemkab Way Kanan maupaun aliran dana yang dikelola Sekretariatan daerah Pemkab Way Kanan, apakah tentang pasilitas rumah dinas dan anggaran rumah tangga Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Edwar Antony, Sekda Way Kanan Saipul, Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim dari dana APBD Way Kanan. Maupun dana kegiatan rutin seluruh satuan kerja dinas dan kantor di lingkungan Pemda Way Kanan sejauh ini.
Anggapan itu diungkapkan Andi, salah seorang masyarakat Blambangan Umpu menindaklanjuti anggapan di tengah masyarakat yang dirasakan kepala kampung setelah kedepan adanya ketetapan akhir dari penanganan persoalan kampung bermasalah di Way Kanan yang dilaporkan APIP ke Bupati Way Kanan ini sendiri.
Sehingga dalam waktu dekat ini Tim APIP juga bisa menunjukan bahwa tidak bertindak sepihak memperlakukan ketegasan upaya pemberantasan korupsi di Way Kanan hanya dilakukan kepada pemerintah Kampung saja.
“Artinya APIP kedepan tidak ada beban moral yang terkesan tidak adil kepada kepala kampung. Padahal dana APBD Way Kanan sendiri lebih besar dikelola Pemerintah setiap tahunnya,”tegasnya, Rabu (15/5/2019).
Hal ini juga dianggap cukup perlu penjelasan kepada masyarakat secara umum dalam pembuktian apakah pengelolaan dan penyaluran anggaran APBD benar benar mengahsilkan suatu perubahan yang dirasakan masyarakat secara keselurahan atau hanya mengahsilkan perubahan kepada pejabat pemerintah sendiri.
“Meskipun adanya laporan pertanggungjawaban pemkab Way Kanan yang diserahkan ke anggota DPRD sendiri tapi secara utuh laporan kegiatan dan transfaransi kegiatan di dalam dana APBD Way Kanan, itu bisa menunjukan program Pemerintah disamping memajukan pembangunan fisik juga bisa dirasakan sendiri oleh seluruh masyarakat atas kebijakan Pemimpin itu sendiri.
Untuk memajukan perekonomian masyarakat tanpa dibedakan kedudukanya karena kampung terbebani dana desa dari masyarakat miskin yang bertempat tinggal di Wilayah Kelurahan dan kecamatan yang tidak ada anggaran khusus seperti kampung sejauh ini,”pungkasnya. (Endok)