Lampungjaya.net, Way Kanan – Kantor Pengacara Fery Soneri dan Rekan pada hari Rabu 16 Oktober 2019 telah mendaftarkan gugatan secara perdata terhadap kejaksaan Negeri Way Kanan dan Polsek Kasui atas perkara vonis bebas Zandri, Rabu (17/10/2019)
Fery Sonery penerima kuasa menyebutkan, gugatan perdata dilakukan oleh Zandri Efendi Bin Samarudin dan Hermawan Bin Alizaman terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tanggal 18 Juli 2017, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu karenan tidak terbukti secara sah sebagai mana dakwaan jaksa pada perkara No 49/Pid.B/201.
Fery dan Ali Rahman kuasa pengguguat (Zandri) juga menambahkan, Putusan PN Blambangan Umpu tersebut dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1060 K/Pid/2017 tanggal 6 Nopember 2017.
“Sejak ditangkap tanggal 9 Januari 2017 penggugat Zandri telah menjalani penahanan selama 190 hari sampai akhirnya, pada tanggal 18 Juli 2017 penggugat dibebaskan dari tahanan karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, selanjutnya gugatan perdata ini sudah terdaftar dengan register perkara No : 18/Pdt.G/2019/PN BBU.
Selanjutnya, pada pokoknya penggugat didalam petitumnya menuntut agar, tergugat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tergugat membayar tuntutan ganti kerugian material senilai Rp. 116 juta dan kerugian Immaterial senilai 1 milyar atas putusan bebas tersebut.
“Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu (PN Bbu) maka tinggal menunggu jadwal persidangan yg ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,”tutupnya. (Red)