Lampungjaya.net, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan me-launching pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di halaman kantor KPU setempat, Kamis, 14/11/2019.
Telah diketahui bersama Way Kanan menjadi salah satu kandidat dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang, dari 270 daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ketua KPU Way Kanan Darul Hafiz menyatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 berpedoman pada UU 10 Tahun 2016. Pada Pasal 201 Ayat (6) dinyatakan, “Pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
“Kemudian dalam PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Jadwal, Program Pilkada 2020 dijelaskan hari-H pemungutan suara adalah hari Rabu, 23 September 2020,” ujarnya.
Secara garis besar, tahapan pilkada di Way Kanan dimulai dengan perencanaan pada Oktober—November 2019 dilanjutkan pembentukan badan adhoc Januari—Maret 2020. Kemudian pemutakhiran data pemilih Februari—Juli 2020. Selanjutnya, pengumuman DPT 17—18 Juli 2020, pencalonan Perseorangan Desember 2019—Juni 2020, dan pendaftaran pasangan calon 16—18 Juni 2020.
Selanjutnya penetapan pasangan calon 8 Juli 2020, pengundian nomor urut 9 Juli 2020, dan masa kampanye 11 Juli—19 September 2020. “Sedangkan pemungutan suara 23 September 2020 dan rekapitulasi pengumuman hasil pemungutan suara tingkat kabupaten 29 September—1 Oktober 2020,” katanya.
Sebelumnya, terkait pembiayaan Pilkada Way Kanan, KPU dan pemerintah kabupaten telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Rp23 miliar lebih. Angka ini sepertinya besar, namun jika dituangkan dalam seluruh tahapan, boleh dikatakan cukup pas-pasan.
KPU pada awalnya mengajukan usulan hibah Rp30,9 miliar. Namun, hasil pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dilakukan rasionalisasi efisiensi di sana-sini dan disepakati angka Rp23 miliar lebih.
“Dana pilkada 70%-nya merupakan honorarium badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS. Sisanya untuk kegiatan lainnya, mulai dari sosialisasi, pencalonan, logistik, pemutakhiran data pemilih, debat, fasilitasi kampanye dan rapat-rapat pleno tingkat KPU. Tentunya dengan komitmen bersama, seluruh tahapan dapat terlaksana, tertib, lancar, dan tidak menimbulkan permasalahan,” ujarnya.(red)