Lampungjaya.news, Kotabumi – Memasuki minggu keempat Februari ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahan I tahun 2020 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi. Hal ini diungkapkan Kepala KPPN Kotabumi, Subur Bahariyanto, di kantornya Senin (24/02).
Menurutnya, sejak Desember tahun lalu KPPN Kotabumi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing kepala daerah terkait penyaluran DD 2020 tahap I yang sudah bisa diajukan pencairannya per Januari 2020.
Untuk Kabupaten Lampura, selain melaui surat, pihak KPPN juga telah menyampaikan langsung pemberitahuan tersebut secara lisan kepada pejabat terkait di Lampura.
“Terkait mekanisme dan persyaratan pencairan sudah pernah saya sampaikan langsung baik kepada pak Plt. Bupati, pak Sekda maupun Ketua Abdesi Lampung Utara pak Edwar. Terakhir bertemu pak Plt. Bupati saat acara pisah sambut Kapolres minggu lalu, saya sampaikan kembali,” kata Subur.
Lebih lanjut, dari lima kabupaten yang berada dilingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi, baru dua kabupaten yang telah mengajukan pencairan DD tahap I 2020, yakni Kabupaten Mesuji dan tulang bawang.
“Dari lima kabupaten baru Mesuji dan Tulang Bawang yang sudah mengajukan pencairan. Tiga kabupaten lainnya yakni Lampung Utara, Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat hingga saat ini belum ada yang masuk (mengajukan),” ujar Subur.
Untuk Kabupaten Mesuji sudah 16 desa yang mengajukan, dengan d total dana sebesar Rp. 5,238 milyar. Sedang Kabupaten Tulang Bawang baru 4 desa, dengan total sebesar Rp. 1,332 milyar.
“Paling lambat awal Maret ini pengajuan dari dua kabupaten tersebut sudah bisa ditransfer ke rekening kas desa masing-masing,” tambahnya.
Dijelaskannya pula bahwa terkait perubahan kebijakan dalam penyaluran DD, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, mekanisme penyaluran DD 2020 ini semakin mudah.
Untuk keperluan penyaluran, sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh pamkab terdiri atas empat dokumen. KPPN harus memastikan menerima dokumen tersebut, antara lain berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penglokasikan dan rincian DD, Peraturan Desa mengenai APBDes. Kemudian surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan surat pengantar yang ditandatangi oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Jika keempat dokumen persyaratan tersebut telah dilengkapi, kemudian pemkab melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk oleh kepala daerah untuk mengajukan pencairan DD ke KPPN mengupload persyaratan tersebut ke sistem Online Monitoring SPAN (OM SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
“Jadi sekarang mana yang sudah lengkap kemudian datanya di upload ke kita lalu diverifikasi disini (KPPN), jika sudah benar-benar lengkap langsung dananya disalurkan melalui rekening kas desa masing-masing,” jelas Subur.
Ia menambahkan, bahwa perubahan mendasar dalam penyaluran DD tahun 2020 ini bertujuan meningkatkan dan mempercepat pembangunan yang dilaksanakan di desa. Dengan berlakunya aturan terbaru ini, penyaluran DD langsung disalurkan ke rekening kas desa. Pada tahun sebelumnya penyaluran dari Kas Negara melalui Kas Umum Daerah terlebih dahulu.
“Dengan percepatan penyaluran langsung ke desa diharapkan bisa mempercepat pemanfaatan dana desa oleh masyarakat desa,” ujar Kepala KPPN Kotabumi.
Selain itu, jumlah penyaluran di tahun 2020 ini diubah skemanya. Jika di tahun sebelumnya menggunakan alokasi 3 tahap dengan proporsi 20:40:40, maka di tahun 2020 penyaluran melalui 3 tahap dengan proporsi 40:40:20.
“Diharapkan dengan penyaluran dana desa tahap pertama ini sebesar 40 persen, realisasi penggunaan dana desa untuk pembangunan desa bisa benar-benar dirasakan segera manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Subur. (AND)