Lampungjaya.news, Kotabumi – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengikuti kegiatan audensi dan sosialisasi UU Ormas yang diadakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Rabu (11/03). Selain tentang UU Ormas, peserta juga diberi sosialisasi tentang pencegahan virus corona (covid-19), sekaligus pembagian hand sanitizer.
Kegiatan yang diikuti ormas, organisasi profesi serta organisasi kemahasiswaan di Lampura ini, digelar di aula Kejaksaan setempat. Dalam kegiatan itu, Kepala Kejari (Kajari) Lampura, Atik Rusmiati Ambarsari didampingi, Kasi Intelijen Hafiezd, Kasi Pidsus Aditya Nugroho, Kasi Datun Disman Gurning, serta tenaga medis dari Klinik Kesehatan Kejari Lampura, dr. Yoane Lisa, yang sekaligus tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Atik Rusmiati Ambarsari mengatakan, digelarnya kegiatan ini dalam rangka membangun sinergitas Kejari bersama ormas di Kabupaten Lampura.
“Melalui Sosialisasi ini, kita tingkatkan sinergitas Kejaksaan dengan Ormas di Lampung Utara, untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Negeri Lampung Utara” kata Atik.
Menurutnya, ormas merupakan salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ormas sendiri didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan.
Kendati demikian, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang . Dengan adanya peraturan perundang-undangan, setiap warga negara boleh berserikat dan berorganisasi dengan mengusung asas Pancasila.
“Artinya pemerintah menjamin kebebasan untuk berkelompok, berorganisasi, serta menyatakan pendapat, tetapi dengan catatan jangan sampai kebebasan itu kebablasan dan disalahgunakan,” ujar Kajari.
Dia menjelaskan, terkait kebebasan mendirikan dan menjalankan ormas yang disalahgunakan, seperti mempengaruhi orang lain untuk membuat kekacauan dan memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Jika pembentukan suatu ormas, namun bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, ini tidak bisa ditolerir. Pemerintah dapat membubarkan ormas setelah melewati pengesahan Kemenkumham. Negara, memiliki kewenangan dan melaksanakan kewajiban untuk melindungi persatuan dan kesatu NKRI,” tandas Atik.
Sebelumnya, Kejari Lampura melakukan pembagian hand danitizer yang berlangsung di kantor Kejari dan di Tugu Payan Mas Kotabumi. Setelah itu acara dilanjutkan dengan audensi bersama Ormas dan ramah tamah, serta sosialisasi pencegahan virus corona (Covid-19).
Dalam sosialisasi pencegahan virus corona, dr. Yoane Lisa menjelaskan, kasus virus corona ditemukan pada akhir tahun 2019 lalu dan belum ditemukan obatnya.
Dalam upaya kewaspadaan dan pencegahan, pemerintah melalui instansi terkait, baik pihak kedokteran dan pelaku media massa (wartawan) bisa bersama-sama memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan informasi yang positif, tidak menyebarkan kabar bohong.
“Media masa berada diposisi strategis dalam memberikan informasi yang positif kepada publik,” kata Yoane. (AND)