Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (15/03/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Identitas pelaku berinisial RJ (39), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (16/03/2020).
Penangkapan terhadap IRT ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah IRT tersebut sedang ada pesta Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke rumah IRT seperti yang disebutkan oleh warga dan melakukan penggerbekan serta penggeledahan.
“Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT dan menyita barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah korek api gas, 9 plastik klip kecil, kaca pirex, 5 sedotan dan satu buah jarum,” ungkap AKP Rohmadi.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(andre)