Lampungjaya.news, Way Kanan – Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pemuda digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.
Pemuda bernama Agus Fernando (20), warga Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ini diciduk di kediamannya oleh anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
“Kami mendapat laporan dari warga jika di sebuah rumah Pasar Senggol Panjang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun lainnya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, Jumat (31/1/2020).
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai laki-laki atas nama tersebut (Agus) dan kami langsung lakukan penangkapan,” tuturnya.
Selain menangkap Agus, pihaknya juga melakukan penggeledahan.
“Kami temukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 paket besar sabu, 10 paket sedang sabu, dan 13 paket kecil sabu di dalam kamar tersangka,” tuturnya.
Berat total barang bukti sabu mencapai 22,3 gram.
“Saat ini tersangka masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Jepri AS)