Lampungjaya.net, Way Kanan – Mengenai temuan mark up Dana Desa oleh salah satu tenaga ahli Kabupaten Way Kanan sebagai pendamping Dana Desa, dimana banyak keluhan atas perencanaan Dana Desa yang selama ini dikerjakan oleh orang-orang yang bukan profesinya dan hanya perpanjang tangan. Yang mengakibatkan puluhan Kampung di Way Kanan bermasalah lantaran perencanaan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Sedangkan untuk pekerjaan dimana sudah ada standar harga yang sesuai dengan Perbup, salah satu contoh pembangunan siring pasang standar harga permeternya Rp225.000-Rp250.000, sementara dari temuan di lapangan harga permeter sampai Rp400.000 sehingga timbul mark up dana pembangunan. Dan mengakibatkan puluhan kampung menjadi korban, dimana kasus ini terjadi di beberapa Kecamatan seperti Banjit, Kasui, Gunung Labuhan dll, Selasa (10/9/2019)
Menanggapi hal tersebut pihak Inspektorat melalui Irban 4 Sunaryo mengatakan, Kita akan melakukan audit mengenai perencanaan DD yang selama ini dikerjakan oleh orang-orang yang bukan profesinya yang di duga terjadi mark up di satuan harga yang tidak sesuai dengan Perbu Way Kana no 45 tahun 2018 tentang satuan harga.
“Bila terbukti terjadi mark up maka akan diproses sesuai hukum dan harus mengembalikan uang kenegara bila terbukti ada temuan mark up dilapangan maka konsultan perencanaan akan di black list, untuk masalah adanya dugaan mark up kita akan secepatnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan secepatnya menyelesaikan masalah dugaan mark up ini,” ungkapanya.(Indera)