Lampungjaya.Net, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.
Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Syarat
Mendapat Bedah Rumah
Kriteria
penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan
Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:
- WNI yang sudah berkeluarga;
- Memiliki atau menguasai tanah
a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan
b. Tidak dalam sengketa
c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah; - Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
- Belum pernah memperoleh BSPS;
- Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
- Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
- Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan
- Bersedia membuat pernyataan
Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RT/RW.(red)