Lampungjaya.news, Pringsewu – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menjadi buronan Polda Banten berhasil di tangkap Polsek Gadingrejo seusai melakukan pencabulan terhadap Ni (28) karyawan salah satu apotik di Pasar Gadingrejo, kabupaten Pringsewu sekira pukul 18:45 wib, Selasa (10/3/20) malam.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelaku yang diketahui bernama Lucky Aprizal (30) warga Kampung Lebak Pasar No.20 Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten ditangkap seusai melakukan perbuatan cabul terhadap korban NI (28) karyawati disalah satu Apotek di Pasar Gadingrejo.
“Petugas kami mendapat informasi bahwa dipasar Gadingrejo telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang karyawati Apotek. Atas informasi tersebut petugas kami langsung menuju kelokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan masih berada dilokasi, “Ucap Anton Saputra.
Menurut Anton, bahwa awal mula kejadian pencabulan tersebut saat korban NI sedang berjaga di Apotik tempatnya bekerja tiba-tiba di datang pelaku dan menanyakan keberadaan pemilik Apotik.
“Sehingganya, korban menjawab pemilik apotik sedang tidak ada. Setelah itu pelaku menanyakan jumlah uang yang berada di laci kasir. Karena merasa curiga korban menelpon pemilik apotik, “Ujar dia.
Namun Lanjut Anton, pada saat korban sedang menelpon tiba tiba pelaku masuk ke dalam apotik. Sehingga, korban sempat langsung mencegah pelaku dengan cara mendorong pelaku.
” Jadi, pada saat terjadi dorong mendorong pelaku tiba-tiba meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali. setelah melakukan aksinya pelaku hendak pergi namun di halangi warga lantaran korban teriak minta tolong dan langsung melaporkan ke Polsek Gadingrejo, “terang Anton.
Dijelaskan Anton Saputra, Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku ternyata ada petugas lain dari Tim Resmob Polres Serang Kota Polda banten juga hendak melakukan penangkapan terhadap Lucky Aprizal ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pencurian dengan pemberatan yang tempat kejadianya di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda banten.
“Setelah pelaku kami amankan di Polsek Gadingrejo dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian pelaku Lucky Aprizal di bawa oleh Tim Resmob Polres serang Kota Ke wilayah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus yang melibatkan dirinya.
Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku Lucky Aprizal kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara. ( Tiem Lj )