Lampungjaya.net, Way Kanan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan terus berupaya memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten ini.
Upaya peningkatan pelayanan DPMPTSP kepada masyarakat salah satunya dengan membuat kotak pengaduan dan saran di ruang publik untuk menampung segala keluhan dan kritikan yang membangun.
Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan Kusuma Anakori, menerangkan tujuan utama dari diadakannya sarana pengaduan itu untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami menyadari kami tidak sempurna dan ada kekurangan, oleh karena itu kami perlu saran dan kritikan dari masyarakat yang sifatnya membangun agar kami lebih baik,” ungkapanya.
Anakori menambahkan, ada 14 buah kotak pengaduan dan saran yang disebar di seluruh kantor Kecamatan di Kabupaten Way Kanan, dan sudah mulai dipasang pertama kali hari pada 20 November 2019 di Kecamatan Bahuga dan Kecamatan Bumi Agung oleh kasi pengaduan dan advokasi Dinas PMPTSP. Selain di 2 Kecamatan akan dipasang juga di 12 Kecamatan berdasarkan jadwal selanjutnya.
Dengan dibuatnya kotak pengaduan dan saran diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan DPMPTSP dalam hal perizinan, dan masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya ke pihak pelayanan perizinan secara terbuka, laporan yang bersifat negatif tentang perizinan pun akan ditampung.
“Selain itu dengan adanya kotak pengaduan dan saran ini, DPMPTSP akan lebih banyak menerima informasi dari masyarakat yang menjadi kekurangan pelayanan perizinan yang perlu perbaikan,” terangnya.
Untuk diketahui, DPMPTSP akan mengambil surat dalam kotak saran yang tersebar di 14 Kecamatan tersebut selama 2 kali dalam 1 Bulan. Lembar informasi dari kotak saran itu akan disampaikan dan akan di evaluasi dalam rapat bulanan DPMPTSP. (Indera)