Lampungjaya.news, Kotabumi – Merasa difitnah dengan kesaksian yang disampaikan Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura), Fria Afris Pratama, Pemimpin Redaksi (Pimred) Radar Kotabumi, Riduan, melapor ke Polda Lampung, Selasa (17/03).
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menyeret bupati nonaktif Kabupaten Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (16/03), Fria Afris Pratama mengungkapkan ada aliran dana fee proyek sebesar Rp. 600 juta yang diberikan kepada sejumlah wartawan di Lampura. Salah satunya, Fria menyebut menyerahkan uang kepada Riduan.
Tidak terima dengan apa yang disampaikan Fria tersebut, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi serta General Manager (GM) Radar Kotabumi, Taufik Wijaya, Riduan membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik, perbuatan fitnah dan keterangan palsu.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020.
Melalui sambungan telepon, Riduan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan saksi, Fria Afris Pratama dalam persidangan Senin kemarin.
“Ini fitnah, saya tidak pernah menerima aliran dana yang disebut oleh fria,” tegas Riduan.
Dia juga memastikan bahwa kesaksian Fria yang menyebut Riduan Radar itu pasti mengarah pada dirinya. “Karena tidak ada wartawan lain di Lampung Utara yang bernama Riduan. Apalagi saya memang bekerja di Radar Kotabumi,” tandasnya.
Keterangan Fria itu, lanjut Riduan, sangat merugikan dirinya, termasuk nama baik medianya dan keluarganya. “Saya pribadi, keluarga dan institusi tempat saya bekerja sangat dirugikan dengan kesaksian tersebut. Saya sangat malu. Apalagi kesaksiannya membawa-bawa nama institusi,” ujar Riduan.
Menanggapi hal ini, GM Radar Kotabumi, Taufik Wijaya, menyatakan laporan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan nama baik Riduan dan media tempatnya bekerja.
“Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti kesaksian saudara Fria yang kami yakini tidak benar. Kesaksian itu sangat merusak nama baik Radar Lampung pada umumnya dan Radar Kotabumi khususnya,” kata Taufik.
Menurutnya, awalnya Fria hendak dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu. Namun, dari hasil konsultasi, Pasal 242 itu tidak bisa diterapkan karena harus menunggu putusan sidang.
“Karena itu kami akhirnya melaporkan saudara Fria dengan Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Nanti kalau putusan pengadilan kami akan laporan lagi,” tutur Taufik.
Sebagai bentuk keseriusan manajemen dalam kasus ini, lanjutnya, Riduan juga dinonaktifkan sampai ada kejelasan dari kasus ini. Taufik berharap langkah yang diambil ini dapat memberi pemahaman sekaligus pelajaran bagi pihak-pihak lain.
“Mudah-mudahan langkah yang kami ambil ini juga bisa membuka mata publik bahwa kami tetap menjunjung tinggi integritas,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi, menambahkan bahwa dirinya datang mendampingi Riduan, karena yang bersangkutan adalah wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI Lampung di Wilayah Lampung Utara.
“Riduan datang ke PWI, lalu menyampaikan kronologis, serta bukti bukti yang mengarah bahwa dirinya difitnah yang berdampak kepada profesinya,” kata Juniardi.
Menurut Juniardi, keterangan di persidangan adalah terbuka untuk umum, dan menjadi konsumi publik, dan disiarkan Pers. “Ini sekaligus kita uji kebenaran itu. Sehingga bentuk bentuk kekerasan, menghalangi, intimidasi, hingga fitnah terhadap wartawan bisa kita antisipasi. Karena anggota PWI, saya kira wajib organisasi tempatnya bernaung mendampinginya,” tandas Juniardi. (AND)