Lampungjaya.news, Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kampung Giri Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (8/2/2020).
Pelaku inisial HR alias Riyan (24) warga Kampung Giri Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Menurut AKP Singgih Widada Kapolsek Buay Bahuga menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 30 tandan atau 200 Kg pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang sudah ditumpuk dikebun dimana jaraknya sekitar seratus meter dari kebun Nurkholis lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku namun perbuatannya diketahui saksi saat dilokasi.
Karena perbutannya diketahui saksi lalu memberitahukan ke Nurkholis (pemilik kebun yang berderetan dengan kebun korban) dan Nurkholis menceritakan ke korban sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Buay Bahuga.
Pelaku dapat diamankan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB oleh unitreskrim Polsek Buay Bahuga setelah mendapat informasi tentang keberadaan Ryan di rumahnya, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek.(*/red)