Lampungjaya.news, Lampung tengah – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan narkotika jenis daun ganja di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (25/2/2020) sore.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, narkotika yang diamankan berupa daun ganja sekitar 1 ton dari dalam mobil box warna kuning yang dikemas dalam peti kayu.
Selain menyita daun ganja, BNN RI juga mengamankan dua orang terduga.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry membenarkan. Namun, ia belum mengetahui jumlah barang bukti narkotika yang diamankan BNN RI.
“Ya benar, pusat (BNN RI) ada giat ke Lampung. Untuk jumlah BB (barang bukti) saya nggak tahu, kita hanya pengamanan wilayah saja (jalan). Kita juga belum dapat laporan dari pusat maupun dilapangan terkait BB yang disita oleh pusat,” kata Hendry.
Hendry pun menyarankan untuk dapat mengkonfirmasi ke Humas BNN RI. “Silakan konfirmasi ke pusat, karena kami hanya pengamanan di jalan saja. Tapi memang benar ada penindakan dari pusat. Kita nggak tau berapa jumlah BB-nya,” kata dia. (*)