Lampungjaya.news, Kotabumi – LBH Awalindo Lampung Utara mempertanyakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung (MA) No : 3174.K/PDT/2018 dalam perkara kasasi perdata antara panitia pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara (Lampura) selaku pemohon melawan Samsi Eka Putra, SH.
Dalam putusan kasasi tanggal 30 November 2018 tersebut, menyebutkan bahwa (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I panitia pilkades serentak Kabupaten Lampung Utara dan pemohon kasasi II yakni, Presiden RI, cq. Menteri Dalam Negeri, cq. Gubernur Lampung dan cq. Bupati Lampura.
Menurut Ketua LBH Awalindo Lampura, Samsi Eka Putra, SH., Pemkab Lampura terkesan mempeti es-kan masalah tersebut. Sebab, sejak ditetapkannya putusan kasasi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut untuk menyelasaikan persoalan hukum tersebut.
“Apa lagi yang ditunggu pemda, kan sudah jelas kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Samsi
Ia menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut maka berakhir sudah proses hukum tentang pelanggaran prosedur proses pemilihan pilkades serentak Kabupaten Lampura tahun 2017. Dengan demikian, pembatalan salah seorang calon Kades Bandar Putih oleh panitia pilkades serentak adalah perbuatan melawan hukum.
“Artinya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa panitia pilkades Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum. karena telah menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa di Desa Bandar Putih, tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum,” ucap Samsi.
Dia berpendapat, dengan adanya putusan MA ini maka surat keputusan (SK) Bupati Lampung Utara No: B/347/24-LU/IIk/2017 tentang pengangkatan 90 kepala desa hasil pilkades serentak tahun 2017, secara otomatis cacat hukum.
“Demi kewibawaan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, maka sudah seharusnya SK Bupati tentang pengangkatan 90 kepala desa tersebut dibatalkan demi hukum. Sebab, prosesnya cacat hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum,” tandas Samsi
Sementara itu, seperti diketahui bahwa Samsi Eka Putra adalah bakal calon kades yang berkompetisi dalam pilkades di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dalam pilkades serentak Lampura tahun 2017 lalu. Namun dalam perjalanannya ia digugurkan oleh panitia pilkades serentak tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
Oleh panitia pilkades serentak, dirinya dinyatakan melanggar pasal 22 Peraturan Bupati (Perbup) Lampura No.6 tahun 2017. Sebagai calon kades, Samsi Eka Putra dianggap masih memiliki hubungan kekerabatan tiga derajat dengan salah seorang bakal calon kades Bandar Putih lainnya atas nama Taufan.
“Panitia seleksi beranggapan bahwasannya ada salah satu bakal calon kades Bandar Putih atas nama Taufan yang hubungan kekeluargaannya adalah sepupu saya. Yang kemudian ditafsirkan oleh panitia seleksi bahwa kami berdua ada hubungan kekerabatan tiga derajat sebagaimana pasal 22 Perbup nomor 6 tahun 2017,” papar Samsi.
Atas perlakuan tersebut, dirinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada tanggal 14 Juni 2017, dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2017/PN.Kbu.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, langkah ini saya tempuh untuk menguji kebenaran di hadapan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Kotabumi,” ujarnya lagi.
Setelah diuji kebenarannya di PN Kotabumi ternyata hubungan kekerabatan antara Samsi dan Taufan yang merupakan saudara sepupu tersebut adalah empat derajat bukan tiga derajat, sebagaimana pasal 294 KUH-Perdata.
Hasilnya, pada 11 Desember 2017, PN Kotabumi menyatakan bahwa hasil seleksi berkas bakal calon kades Kabupaten Lampura tanggal 19 April 2017 dan atau surat/berita acara yang seterusnya yang berkaitan dengan hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum,
Atas putusan PN Kotabumi tersebut, panita seleksi pilkades serentak terus menempuh upaya hukum hingga ketingkat kasasi di MA.
“Masalah ini sudah berlarut, sudah hampir tiga tahun dari proses pengadilan tingkat pertama hingga kasisi di MA, tapi hingga kini belum jelas penyelesaian hukumnya,” pungkas Samsi. (Sandi)