Lampungjaya.news, Way Kanan – Safrudin (46) Seorang warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baradatu, Lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Sabtu (21/12/2019).
Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan Pelaku sedang memperdebatkan masalah perlombaan anaknya Alfian Marendo. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Kamis (19/12/ 2019) sekitar pukul. 08.00 Wib di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.
Setelah mereka berdebat, korban hendak mencuci baju di kamar mandi belakang rumah, kemudian pelaku mengikutinya kebelakang ,karena merasa kesal pelaku langsung memukul bagian mata sebelah kanan korban untuk melindunginya dan Sdr. Ari Ade Saputra membantu untuk melerai pelaku dan korban.
Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan luka memar di bagian kantong mata sebelah kanan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Kronologis Penangkapan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 19.10 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(red)