Lampungjaya.news , Bandar Lampung – Anggota Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung mengamankan dua pelaku jambret.
Keduanya yakni Rendi (25) dan Hambali (23) yang kerap melakukan aksinya di seputaran Jalan Z.A. Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung.
Keduanya diamankan oleh Jajaran Polsek Kedaton di Jalan Z.A. Pagar Alam Kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, Rabu 15 Januari 2020, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan keduanya diamankan setelah melancarkan aksinya.
“Bersama warga sekitar, Keduanya kami tangkap sesaat setelah melakukan aksinya di jalan Z.A. Pagar Alam dekat Universitas Bandar Lampung,” ungkap Daud melalui rilis yang diterima Lampungjaya.news , Kamis 16 Januari 2020.
Daud menuturkan saat akan diamankan keduanya sempat berusaha melarikan diri sehingganya barang hasil kejahatan keduanya terjatuh.
“Saat kami kejar, kedua pelaku melompat ke sebuah paretan, diduga handphone milik korban terjatuh ditempat itu, namun masih kami lakukan pencarian terhadap hand phone tersebut,” imbuhnya.
Meski demikan Daud mengaku pihaknya mengamankam barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Terkait modus kedua pelaku, Daud menuturkan kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet sepeda motor milik korban kemudian mengambil handphone yang diletakkan korban di dasbord sepeda motor.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, disinyalir kedua pelaku sering melakukan aksinya di seputaran jalan Z.A. Pagar Alam,” ucap Kompol Daud.
Daud menambahkan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian denga pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun. (Jepri AS)