Lampungjaya.news, Kotabumi – Sebanyak 162 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, mendapat asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemulangan narapidana untuk dirumahkan secara bersyarat ini dilaksankan secara bertahap. Pemulangan tahap pertama pada Rabu (02/04), sebanyak 44 narapidana, sedang sisanya masih dalam tahap proses.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta, surat edaran (SE) Dirjen Pemasyarakatan Nomor: Pas-497.PK.01.04.04. Tahun 2020.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Denial Arif, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Ade Chandra mengatakan, narapidana yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai Rabu (02/04) hingga Selasa (07/04) pekan depan.
“Hari ini kami (Rutan) akan merumahkan 44 orang napi yang sudah menyelesaikan asimilasi. Mereka yang akan keluar tentunnya telah memenuhi syarat,” kata Denial Arif kepada wartawan di aula Rutan Kotabumi, Rabu (02/04).
Salah satu syaratnya, lanjut Karutan, adalah narapidana yang memiliki hukuman penjara di bawah 5 tahun dan telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Para narapidana juga harus berkelakuan baik dan memiliki catatan baik selama menjalani proses hukuman. Kemudian untuk batas waktu pembebasan yang telah ditentukan oleh Kemenkumham adalah maksimal sampai tanggal 7 April 2020.
Daniel Arif juga menegaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan asimilasi bukan berarti mereka bebas berkeliaran, tapi mereka harus melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
“Mereka (narapidana) tetap melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali. Mereka juga tetap dilakukan pengawasan oleh tim dari Balai Pemasyarakatan,” papar Karutan. Dia berharap, bagi para narapidana yang medapat kebijakan menjalani proses asimilasi ini untuk dapat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.
“Dengan begitu, ketika sudah menjalani asimilasi dengan baik, maka untuk selanjutnya dalam proses pembebasan bersyarat bagi napi tersebut dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (And)